Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat.

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.(LindaFang).

    padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Cek Pelaksanaan Rikkes Tahap...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Solok Kembali Raih Opini WTP Dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami