SOLOK KOTA – Tim gabungan Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres setempat AKP Evi Wansri, SH, menggelar razia rutin pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 12-13 Maret 2022, dengan target Balapan Liar dan Knalpot Racing.
Sebanyak 37 kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua terjaring dalam razia tersebut. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan yang terlibat aksi Balapan Liar dan Knalpot Racing.
Baca juga:
Asrama Polres Sijunjung Kebakaran
|
Dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, razia ini digelar karena aksi balap liar dan knalpot racing itu telah sangat meresahkan masyarakat.
“Telah banyak laporan dari masyarakat yang mengaku terganggu istirahatnya akibat suara bising knalpot racing yang menggelar aksi balap-balapan di jalan raya, ” ungkap Kapolres.
Baca juga:
Patroli Blue Light Polres Agam
|
Adapun sasaran pelaksanaan razia dijelaskan AKBP Ferry, di Jalan Raya Pandan, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan By Pass Kota Solok, Sumatera Barat. Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang terjaring pun diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Kota.
Dengan pelaksanaan razia ruting yang terus ditingkatkan ini, Kapolres berharap, kedepan tidak ada lagi aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. (Amel)