SUMBAR, – Seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan mulai digunakan di Sumatra Barat (Sumbar).
Direkrut Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kombes Pol Hilman mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga:
Polres Solok Kota Pecat 4 Personil Tahun Ini
|
Masyarakat bisa mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang, untuk mengurusnya.
“Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat Whatsapp ke nomor telepon 081367810456, ” ujarnya saat dihubungi , Kamis (26/5/2022).
Dia menuturkan, kebijakan ini diberlakukan karena habisnya stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang.
Seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda.
“Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar, ” jelas Hilman,
Menurut, seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang.
“Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan. Kebijakan ini diberlakukan karena seri dua huruf pada pelat kendaraan sudah habis terpakai, ” katanya. (**)