PADANG – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 untung di Car Free Day Kota Padang pada Minggu, 3 September 2023.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Adapun program 5 Untung memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
- Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
- Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
- Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga mengadakan kegiatan Pengobatan Gratis yang bekerjasama dengan Biddokes Polda Sumatera Barat.
“Untuk menarik minat masyarakat, kami juga memberikan pelayanan cek kesehatan dan pengobatan secara gratis kepada masyarakat, dengan mendatangkan dokter dan perawat dari Biddokes Polda Sumbar yang siap memberikan pengobatan, serta kami sediakan obat-obatan secara gratis. Hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja kepada masyakarat, ” tutur Kepala Jasa Raharja Sumbar Raihan Farani.
Baca juga:
Wako Solok Tinjau Pos Pengamanan Nataru
|
Raihan mengimbau agar masyarakat Sumbar dapat memanfaatkan program 5 Untung ini dan segera datang ke kantor samsat terdekat, yang berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumatera Barat.
“Program ini hanya berlaku hingga 23 September 2023. Jadi segera manfaatkan dan rasakan keuntungannya, ” tutup Raihan.