PADANG – Jasa Raharja Sumatera Barat mendukung kegiatan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, yang dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 29-30 Agustus 2023.
Pemilihan Pelajar Pelopor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Whize Prime Hotel Padang ini diikuti oleh 19 Siswa/Siswi tingkat SMA dan sederajat se Sumatera Barat yang mewakili setiap Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
Nantinya di akhir acara, akan dipilih satu orang Siswa yang akan lanjut ke pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan KLLAJ tingkat Nasional mewakili Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga:
Wako Solok Tinjau Pos Pengamanan Nataru
|
Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja Sumbar hadir dengan diwakili oleh Kepala Bagian Operasional Alwin Bahar dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Indryo yang juga memparkan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.
Disebutkan Alwin Bahar, Jasa Raharja sangat mendukung kegiatan Pelajar Pelopor Keselamatan sebagai upaya mendukung program pencegahan terjadinya laka lantas dengan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas kepada pelajar.
Baca juga:
Wawako Bukittinggi Hadiri Muscab ke V MPC PP
|
“Melihat tingginya angka kecelakaan di Sumbatera Barat dan dengan korban di dominasi oleh pelajar dan mahasiswa, penting sekali menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas kepada pelajar agar mereka aman dan selamat saat berkendara dan sampai ke tempat tujuan” ujar Alwin.
“Jasa Raharja berperan memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum resmi dan menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” imbuhnya menerangkan.
Sumber dana santunan bersumber dari Iuran Wajib (IW) yang dibayarkan para penumpang angkutan umum resmi bersamaan dengan pembelian tiket dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.